DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Sinkronisasi Data Dugaan Pencemaran di Desa Sebamban Baru

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nusantaraborneo.id, BATULICIN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru digelar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (18/02/2026).

Rapat tersebut mengungkap adanya perbedaan data luas lahan terdampak antara hasil kajian tim akademisi dan klaim masyarakat.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru yang terdampak limbah tambang.

Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Sementara itu, masyarakat mengklaim luas lahan terdampak mencapai 116 hektare. Perbedaan tersebut menimbulkan selisih sekitar 33,18 hektare.

Rapat gabungan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Ia menegaskan DPRD dalam hal ini berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan data agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan 7 Februari, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Ajak Hidupkan Semangat Juang

“DPRD hanya memfasilitasi. Nantinya tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Masyarakat Desa Sebamban Baru berharap perbedaan luas lahan tersebut segera dituntaskan melalui pengukuran ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tercapai titik temu dan rasa keadilan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan data luas lahan terdampak secara akurat dan transparan.

DPRD berharap proses sinkronisasi data dapat segera dilaksanakan, sehingga penyelesaian dampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nusantaraborneo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak
RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program
Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan
DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026
HUT RI ke-81, Wakil Ketua DPRD Ajak Bangun Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan

Selasa, 1 September 2026 - 14:35 WIB

DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Kalimantan Selatan

Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Tanah Bumbu

Bunda PAUD Tanah Bumbu Teken MoU Penguatan Kompetensi Guru PAUD

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:17 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB