


nusantaraborneo.id, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalsel mulai mencari skema pembiayaan rumah yang lebih fleksibel bagi masyarakat korban bencana maupun warga yang terdampak relokasi program pemerintah.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi dan Fasilitasi Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Korban Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (17/9/2026).
Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, mengatakan pembahasan ini menyasar persoalan yang lebih spesifik dibandingkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“Kalau RP3KP kita bicara makro, urusan perumahan dan kawasan permukiman. Kalau identifikasi pembiayaan untuk korban bencana dan rencana relokasi, ini bicara lebih mikro,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah ingin menyediakan alternatif mekanisme pembiayaan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan rumah akibat bencana, termasuk masyarakat yang harus direlokasi.
Selama ini, skema pembiayaan perumahan yang tersedia lebih banyak menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara kebutuhan korban bencana memiliki karakteristik berbeda dan tidak selalu dapat ditangani hanya melalui bantuan pemerintah.
Rahmiyanti menjelaskan, dukungan anggaran pemerintah untuk penanganan rumah terdampak bencana rata-rata sekitar Rp20 juta per unit. Nilai tersebut lebih bersifat stimulan sehingga belum tentu mencukupi untuk rumah yang mengalami kerusakan lebih berat.
“Kalau kerusakannya lebih besar dari itu, tidak bisa dengan uang Rp20 juta. Mungkin masyarakat korban bencana ini perlu bantuan pinjaman dari pihak perbankan. Kita perlu carikan solusinya, bagaimana mekanismenya,” jelasnya.
Karena itu, FGD juga membahas kemungkinan menghadirkan skema kredit dengan beban pembiayaan yang lebih ringan. Salah satu opsi yang dikaji adalah pemanfaatan mekanisme pembiayaan MBR dengan kemungkinan suku bunga yang lebih rendah bagi korban bencana.
“Kalau bisa dipakai dengan MBR, tetapi kalau kita bisa lebih rendah lagi daripada MBR, itu akan lebih membantu masyarakat yang menjadi korban bencana,” katanya.
Dalam FGD tersebut, Disperkim Kalsel turut melibatkan pihak perbankan, di antaranya BNI, BTN, dan Bank Kalsel. Keterlibatan perbankan diperlukan untuk melihat kemungkinan skema pembiayaan dari sisi penyedia kredit sekaligus memastikan mekanisme yang dirancang dapat diterapkan.
Rahmiyanti menilai, pemerintah sebagai calon pengguna tentu menginginkan skema yang paling ideal bagi masyarakat. Namun, perbankan juga memiliki pertimbangan tersendiri karena pembiayaan tetap berkaitan dengan aspek usaha dan keberlanjutan lembaga keuangan.
“Kalau kita pihak pengguna, calon user, pasti bicaranya yang ideal. Kalau perbankan, dia melihat pinjaman dari sisi perbankannya juga, bagaimana keuntungan bagi perbankan,” ujarnya.
Melalui pembahasan lintas pihak tersebut, Disperkim Kalsel ingin menemukan titik temu antara kebutuhan korban bencana dengan kemampuan dan ketentuan pembiayaan perbankan, sehingga kebutuhan rumah masyarakat terdampak tidak hanya bergantung pada keterbatasan anggaran pemerintah. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












