DPRD Tanah Bumbu Dorong Penyempurnaan Regulasi Perizinan Berusaha

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nusantaraborneo.id, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/05/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin serta Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan nota penjelasan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

Wisnu menyampaikan penyusunan Raperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga:  DPRD Tanah Bumbu Terima Pengajuan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan pemerintah tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, sehingga berdampak pada perlunya penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengatakan agenda pembahasan awal terhadap regulasi ini dinilai penting dalam mendukung kepastian hukum dan kemudahan investasi di daerah.

“DPRD Tanah Bumbu bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Raperda hingga nantinya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nusantaraborneo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak
RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program
Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan
DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026
HUT RI ke-81, Wakil Ketua DPRD Ajak Bangun Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:12 WIB