nusantaraborneo.id, BATULICIN – Jajaran Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan dua orang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M (57) dan J (35). Penangkapan pertama dilakukan terhadap M di wilayah Sebamban 1 Blok C, Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku J di Desa Pulau 1, Kecamatan Kusan Hilir.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,64 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.












