
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan | Jumat, 23 Januari 2026 - 20:52 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyebutkan hingga awal 2026, terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah yang masih dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), masing-masing di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.