DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas Tangani Banjir di Sarigadung

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nusantaraborneo.id, BATULICIN – Menyusul banjir yang melanda Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi, Senin (02/03/26).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, I Wayan Sudarma, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Simpang Empat, serta Kepala Desa Sarigadung.

Mengawali rapat, I Wayan Sudarma menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang kerap terdampak banjir. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga merusak infrastruktur serta fasilitas umum.

Pimpinan rapat meminta Camat Simpang Empat untuk meninjau ulang perizinan dan dampak pembangunan permukiman di wilayah tersebut.

Sementara kepada Satpol PP dan Damkar, diminta memastikan penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan yang melanggar ketentuan.

“Kita berharap melalui rapat ini lahir keputusan yang tegas dan terukur sehingga tidak ada lagi keluhan serupa ke depan,” ujar Wayan.

Kepala Desa Sarigadung, Kapsul Anwar, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa banjir diduga dipicu penyempitan aliran sungai akibat tumpukan sampah, sehingga air meluap ke permukiman dan lahan kebun warga. Ia memohon pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar banjir tidak kembali terulang.

Perwakilan Dinas PUPR Tanah Bumbu mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian bersama Universitas Lambung Mangkurat terkait pengendalian banjir.

“Kemungkinan ada kesalahan teknis hingga sempat terjadi banjir,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Dinas PUPR akan memasang papan plang larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai sepanjang aliran sungai di wilayah tersebut. Selain itu, langkah jangka pendek yang akan dilakukan adalah menyusun master plan pengendalian banjir.

Baca Juga:  Ketua DPRD dan Bupati Tanah Bumbu Bergerak Cepat Tangani Penumpang Kapal Tertunda

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan akan lebih selektif dan detail dalam memberikan izin mendirikan bangunan. Sementara Satpol PP dan Damkar menegaskan siap menindak masyarakat yang melanggar aturan, khususnya Peraturan Daerah.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alaydrus, menambahkan bahwa rapat tersebut tidak hanya membahas banjir di Desa Sarigadung, tetapi juga persoalan serupa di wilayah Kecamatan Simpang Empat secara umum. Ia meminta Satpol PP dan Damkar segera menertibkan bangunan liar di bantaran sungai.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi. Dinas PUPR diwajibkan melakukan normalisasi sungai dan drainase di lokasi terdampak banjir serta menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) untuk perbaikan drainase permanen yang mengintegrasikan sistem drainase permukiman dengan drainase jalan.

Dinas Perkimtan bersama Camat Simpang Empat diminta mengidentifikasi saluran drainase yang tersumbat atau tidak berfungsi akibat pembangunan permukiman. DPMPTSP diinstruksikan mengevaluasi kembali izin perumahan dan menunda penerbitan izin baru hingga kajian teknis menyatakan aman.

Camat Simpang Empat bersama Kepala Desa Sarigadung juga diminta melakukan pendataan ulang aktivitas perkebunan warga yang berpotensi menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai.

Satpol PP dan Damkar diwajibkan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai maupun di atas saluran drainase yang melanggar Perda. Dinas PUPR bersama Satpol PP juga harus memastikan tidak ada pengembang perumahan yang menutup atau memperkecil saluran drainase.

Pemerintah daerah pun didorong segera memasang papan pemberitahuan sebagai langkah preventif guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nusantaraborneo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak
RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program
Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan
DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026
HUT RI ke-81, Wakil Ketua DPRD Ajak Bangun Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:12 WIB