DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Batas Akhir Penginputan Pokir RKPD 2027

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nusantaraborneo.id, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menetapkan target ambisius dalam proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Seluruh usulan aspirasi masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ditargetkan rampung paling lambat pada 28 Februari 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanah Bumbu. Penetapan batas waktu yang lebih ketat ini dilakukan guna memberikan ruang yang cukup bagi proses verifikasi dan finalisasi usulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.

Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Ia menegaskan bahwa sistem digital SIPD-RI harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana dialog yang efektif antara legislatif dan eksekutif, bukan sekadar formalitas administratif.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang terabaikan akibat kendala teknis dalam penggunaan sistem aplikasi.

“Kami mohon masukan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer hanya karena alasan teknis sistem. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka sesi sosialisasi, Selasa (3/2/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, Bappeda Tanah Bumbu melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, menjelaskan bahwa mekanisme penginputan Pokir tahun ini menuntut kedisiplinan dan ketelitian yang lebih tinggi dari anggota DPRD beserta tim teknisnya.

Baca Juga:  DPRD Tanah Bumbu Desak Perusahaan Tambang Tepati Komitmen Atasi Debu di Satui dan Angsana

Ia mengungkapkan bahwa waktu penginputan kali ini lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar tidak berbenturan dengan tahapan perencanaan pembangunan lainnya.

“Rencananya mulai hari ini atau besok proses penginputan sudah bisa dimulai. Kami harapkan seluruh usulan bisa selesai pada 28 Februari. Waktunya memang lebih sempit dibandingkan sebelumnya,” jelas Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan bahwa setiap usulan yang diinput ke dalam SIPD-RI wajib disertai kode prioritas. Hal tersebut penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu di kemudian hari.

Selain itu, detail permasalahan dan lokasi usulan juga harus dituliskan secara spesifik untuk menghindari tumpang tindih data saat proses verifikasi di tingkat dinas teknis.

“Mohon nanti saat penginputan disebutkan prioritasnya, karena sering kali kita kesulitan menarik usulan mana yang harus didahulukan,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota DPRD terkait usulan-usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasi, pihak Bappeda memberikan solusi alternatif.

Meski sistem SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, Bappeda menyatakan siap membantu melakukan rekapitulasi manual di luar sistem agar usulan yang masih dianggap mendesak dapat diajukan kembali.

“Semua data yang tertolak sebelumnya bisa kami tarik secara manual. Jika usulan tersebut masih menjadi prioritas, maka dapat diinput ulang untuk perencanaan tahun 2027,” pungkas Hasanuddin.

Dengan penetapan target waktu yang jelas ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nusantaraborneo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak
RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program
Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan
DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026
HUT RI ke-81, Wakil Ketua DPRD Ajak Bangun Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan

Selasa, 1 September 2026 - 14:35 WIB

DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Kalimantan Selatan

Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Tanah Bumbu

Bunda PAUD Tanah Bumbu Teken MoU Penguatan Kompetensi Guru PAUD

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:17 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB