nusantaraborneo.id, BATULICIN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2026).
Pemandangan umum fraksi disampaikan oleh Asri Noviandani dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Tanah Bumbu itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut harus benar-benar mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, serta mempercepat pelayanan publik agar berjalan lebih efektif dan transparan.
“Perizinan berusaha berbasis risiko harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungutan liar dalam pelayanan publik,” ujar Asri Noviandani saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha berbasis risiko, khususnya bagi pelaku usaha kecil di desa-desa.
Fraksi menilai penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil perlu dibarengi dengan peningkatan literasi digital agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti sistem pelayanan berbasis elektronik.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur digital pemerintah daerah, terutama jaringan internet di wilayah kecamatan dan desa terpencil. Hal tersebut dinilai penting karena sistem perizinan kini dijalankan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut fraksi, keterbatasan jaringan internet maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM) di organisasi perangkat daerah berpotensi menghambat pelayanan apabila tidak dipersiapkan secara matang.
Di sisi lain, Fraksi PDIP mengingatkan agar penyederhanaan perizinan tidak mengabaikan aspek lingkungan, mengingat Kabupaten Tanah Bumbu memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap proses perizinan tetap memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin maupun beroperasi tanpa legalitas resmi.
Meski memberikan sejumlah catatan dan masukan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyatakan sepakat dan setuju agar Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.












