Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Perda Nomor 6 Tahun 2020 Resmi Dicabut

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nusantaraborneo.id, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda Pengambilan Keputusan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda dimaksud, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (06/05/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul. Turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, serta unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, hingga undangan lainnya.

Penyampaian pendapat fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya H. Abdul Rahim, kemudian dilanjutkan Fraksi PKB oleh HM. Haris Fadillah, Fraksi Gerindra oleh Said Ismail Khollil Alaydrus, Fraksi PAN oleh Masripay, Fraksi Golkar oleh Harmanudin, serta Fraksi NasDem Sejahtera oleh Abdurrahman.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa keenam fraksi DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tanah Bumbu Pimpin Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD 2027

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan hingga disetujuinya Raperda tersebut.

Ia menegaskan, pencabutan Perda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, khususnya dalam penataan wilayah administratif yang harus berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas.

“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan penyesuaian kebijakan yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan ini juga menjadi dasar untuk melakukan penataan kembali status wilayah yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya pencabutan Perda tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu, dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nusantaraborneo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak
RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program
Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan
DPRD Tanah Bumbu Terima Penyampaian RAPBD Perubahan 2026
HUT RI ke-81, Wakil Ketua DPRD Ajak Bangun Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Beri Sejumlah Catatan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Pilkades, Perangkat Desa dan Pajak

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:53 WIB

DPRD Tanah Bumbu

RAPBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelaksanaan Program

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Seluruh Fraksi Setuju, Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:12 WIB